“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemutihan data bagi nasabah pinjaman online (pinjol), terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Mei 2025.”
Sultratop.com rated this: Salah
1 claim checked by other fact-checking organisations, from 2025 to 2025. The ratings are theirs, in their own words.